UPAYA
PENANGANAN DAN PELAYANAN ABORSI
Membendung perilaku
aborsi tidaklah semudah membalikkan kedua telapak tangan. Hal ini diperlukan
kerjasama lintas sektoral secara komprehensif dan berkelanjutan. Tentu saja
dimulai dari hal terkecil yang bersifat pencegahan hingga pertolongan pasca
aborsi. Upaya-upaya dan pelayanan tersebut dapat kita rangkum dalam penjelasan
berikut ini:
1. Memberikan edukasi seks di
kalangan remaja. Hal ini dikarenakan masih banyaknya para remaja kita yang
mempelajari fungsi reproduksi para sudut “kenikmatan” nya saja tanpa memandang
efek-efek negatif di kemudian hari. Maka harapannya dengan pemahaman yang tepat
dan lengkap, maka remaja akan dapat membuat keputusan yang tepat untuk menjaga
kesucian dirinya masing-masing.
2. Menanamkan kembali
nilai-nilai moral sosial dan juga keagamaan akan penting dan mulianya untuk
menjaga kehormatan diri. Kebanyakan, para remaja ini karena memang semenjak
kecil sudah dijauhkan oleh norma-norma yang mengatur hubungan antar laki-laki
dan perempuan sedangkan media gencar mempromosikan tayangan-tayangan yang
berbau seksualitas dengan mengedepankan nafsu semata. Ditambah lagi akses
pornografi yang dapat dengan mudah didapatkan melalui internet via komputer
maupun handphone.
3. Menguatkan kembali kontrol
sosial di masyarakat. Tidak dipungkiri yang menjadikan remaja bebas melakukan
apa saja adalah karena semakin melemahnya kontrol sosial dari lingkungan
keluarga maupun masyarakat. Misalkan saja ada sepasang pelaku “pacaran” yang
diperbolehkan orang tuanya berdua-duaan di dalam kamar. Meskipun tidak terjadi
perzinahan di sana, namun itu dapat memicu untuk melakukan tindakan-tindakan
yang “lebih” untuk dilakukan pada lain kesempatan dan lain tempat. Begitu juga
kontrol dari masyarakat itu penting ketika melihat ada pasangan muda-mudi yang
menginap di kamar kostan dan bahkan terjadi berhari-hari. Hal ini sudah barang
tentu dapat semakin mendorong terjadinya penyimpangan perilaku dalam artian
melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya baru boleh dilakukan oleh pasangan
suami isteri yang resmi.
4. Para pelaku yang telah
melakukan aborsi juga tak dapat dipandang sebelah mata. Mereka mempunyai hak
untuk dapat kita tolong karena bisa saja hal telah mereka lakukan tersebut
adalah suatu kekhilafan yang tak ingin diulanginya lagi. Maka, bagi para
penyandang PAS, dapat kita tolong dengan memberikan pelayanan konseling serta
dukungan sosial untuk dapat bangkit
kembali menjalani kehidupan secara normal dengan diiringi taubat yang
sebenar-benarnya (taubat nasukha).