Jumat, 30 November 2012



   UPAYA PENANGANAN DAN PELAYANAN ABORSI
Membendung perilaku aborsi tidaklah semudah membalikkan kedua telapak tangan. Hal ini diperlukan kerjasama lintas sektoral secara komprehensif dan berkelanjutan. Tentu saja dimulai dari hal terkecil yang bersifat pencegahan hingga pertolongan pasca aborsi. Upaya-upaya dan pelayanan tersebut dapat kita rangkum dalam penjelasan berikut ini:
1.       Memberikan edukasi seks di kalangan remaja. Hal ini dikarenakan masih banyaknya para remaja kita yang mempelajari fungsi reproduksi para sudut “kenikmatan” nya saja tanpa memandang efek-efek negatif di kemudian hari. Maka harapannya dengan pemahaman yang tepat dan lengkap, maka remaja akan dapat membuat keputusan yang tepat untuk menjaga kesucian dirinya masing-masing.
2.      Menanamkan kembali nilai-nilai moral sosial dan juga keagamaan akan penting dan mulianya untuk menjaga kehormatan diri. Kebanyakan, para remaja ini karena memang semenjak kecil sudah dijauhkan oleh norma-norma yang mengatur hubungan antar laki-laki dan perempuan sedangkan media gencar mempromosikan tayangan-tayangan yang berbau seksualitas dengan mengedepankan nafsu semata. Ditambah lagi akses pornografi yang dapat dengan mudah didapatkan melalui internet via komputer maupun handphone.
3.       Menguatkan kembali kontrol sosial di masyarakat. Tidak dipungkiri yang menjadikan remaja bebas melakukan apa saja adalah karena semakin melemahnya kontrol sosial dari lingkungan keluarga maupun masyarakat. Misalkan saja ada sepasang pelaku “pacaran” yang diperbolehkan orang tuanya berdua-duaan di dalam kamar. Meskipun tidak terjadi perzinahan di sana, namun itu dapat memicu untuk melakukan tindakan-tindakan yang “lebih” untuk dilakukan pada lain kesempatan dan lain tempat. Begitu juga kontrol dari masyarakat itu penting ketika melihat ada pasangan muda-mudi yang menginap di kamar kostan dan bahkan terjadi berhari-hari. Hal ini sudah barang tentu dapat semakin mendorong terjadinya penyimpangan perilaku dalam artian melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya baru boleh dilakukan oleh pasangan suami isteri yang resmi.
4.      Para pelaku yang telah melakukan aborsi juga tak dapat dipandang sebelah mata. Mereka mempunyai hak untuk dapat kita tolong karena bisa saja hal telah mereka lakukan tersebut adalah suatu kekhilafan yang tak ingin diulanginya lagi. Maka, bagi para penyandang PAS, dapat kita tolong dengan memberikan pelayanan konseling serta dukungan  sosial untuk dapat bangkit kembali menjalani kehidupan secara normal dengan diiringi taubat yang sebenar-benarnya (taubat nasukha).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar